Detail Agenda

SPMB Tahun Ajaran 2025/2026

Rabu, 18 Juni 2025 11:27 WIB
  2 |   -

KEMENTERIAN Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meluncurkan Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB tahun ajaran 2025/2026 untuk menggantikan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Peluncuran SPMB itu digelar di Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Senin, 3 Maret 2025. SPMB diatur dalam Peraturan Menteri Dikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.

Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengatakan penerapan SPMB merupakan wujud evaluasi dan penyempurnaan dari kebijakan sebelumnya. “Praktik pelaksanaan PPDB 2017-2024 yang di dalamnya kami menemukan beberapa permasalahan untuk kita perbaiki,” kata Mu'ti dalam agenda peluncuran SPMB.

Mu'ti menuturkan ada tiga aspek mendasar pada permasalahan dan dampak PPDB. Ketiganya adalah permasalahan akademik, administrasi, dan potensi penyimpangan. Dia berjanji SPMB tidak hanya mencakup sistem penerimaan murid, tetapi juga terdapat pembinaan, evaluasi, kurasi prestasi, fleksibilitas daerah, pelibatan sekolah swasta, dan integrasi teknologi.

Sebelumnya, dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis, 30 Januari 2025, Mu’ti mengatakan SPMB terdiri dari empat jalur seleksi, yaitu jalur domisili atau tempat tinggal murid, prestasi, afirmasi, dan mutasi. 

Berikut antara lain poin-poin penting dalam kebijakan SPMB yang akan mulai berlaku pada tahun ajaran 2025/2026.

Kuota Jalur Afirmasi dan Prestasi SMP-SMA Ditambah

Kemendikdasmen menambah kuota jalur prestasi dan jalur afirmasi untuk jenjang SMP dan SMA pada SPMB. Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikdasmen Gogot Suharwoto mengatakan perubahan kuota tersebut selaras dengan masukan yang diberikan oleh pemerintah daerah. 

Dia menuturkan, saat SPMB 2025 diterapkan, kuota jalur prestasi SMP akan dinaikkan menjadi minimal 25 persen dan kuota jalur prestasi SMA menjadi minimal 30 persen. Kemudian, kuota untuk jalur afirmasi SMP menjadi minimal 20 persen dan kuota jalur afirmasi SMA menjadi minimal 30 persen.

Pada sistem PPDB, persentase kuota jalur afirmasi untuk SMP dan SMA minimal 15 persen. Sedangkan kuota jalur prestasi kedua jenjang pendidikan tersebut adalah sisa kuota sekolah.

Gogot menyebutkan, pada SPMB, perubahan kuota jalur prestasi bagi jenjang SMP dan SMA turut merespons anggapan siswa berprestasi kurang diapresiasi. Hal ini tercermin dengan diberikan sisa kuota PPDB sekolah. “Juga karena ada tendensi prestasi dikalahkan dengan jarak. Persentase prestasi sudah kami bandingkan juga dengan analisa data daya tampung 2017-2024, akhirnya kami memutuskan untuk menaikkan persentase prestasi,” ucapnya dalam taklimat media di kantor Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Senin.

Dia berharap penambahan kuota yang diterapkan dalam pelaksanaan SPMB 2025 dapat menjadi jawaban atas permasalahan anak rentan putus sekolah (ARPS). Dengan penambahan kuota, ARPS diupayakan dapat tetap melanjutkan pendidikan.

Kegiatan SPMB SMP Negeri 1 Simpang Rimba Dilaksanakan secara Online

Komentar

×
Berhasil membuat Komentar
×
Komentar anda masih dalam tahap moderator
1000
Karakter tersisa
Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini